HUJJAH-HUJJAH HUKUM NGALAP BERKAH DENGAN KUBURAN
Yusuf Abu Ubaidah A’s Sidawi
Semua para rasul datang membawa ajaran tauhid dan memberantas syirik serta menutup segala pintu dan celah yang menjermusukan kepada syirik. Dakwah mereka adalah:
يَٰقَوْمِ ٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُۥ ۖ
“Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia”. (QS. Hud: 84)
Begitu juga Nabi kita Muhammad, beliau diutus di zaman Jahiliyyah saat bangsa Arab banyak melakukan kesyirikan kepada Allah karena mereka beribadah kepada batu, pohon, dan sesembahan hina lainnya. Maka Nabi Muhammad bangkit berdakwah untuk memurnikan tauhid dan melarang syirik serta menutup semua pintu dan celah yang mengantarkan kepada syirik. Beliau menjelaskan masalah tauhid secara gamblang, jelas, mantab dan kuat.
Sumber peribadatan kepada berhala adalah pengagungan dan pengkultusan kuburan. Oleh karenanya, Nabi menutup pintu ini dengan sangat kuat. (Qaidah Fi Tauhid Ibadah, Imam Ahmad bin Muhammad bin Mira Asy Syafi’I, hlm. 72-74).
Benar sekali, pengkultusan kuburan merupakan fitnah yang amat besar. Imam Ibnu Katsir mengatakan: “Sumber penyembahan berhala adalah karena sikap berlebih-lebihan terhadap kuburan dan penghuninya”. (Al-Bidayah wa Nihayah 5/703).
Sebagaimana diketahui bersama bahwa tabarruk ada yang disyariatkan dan ada yang terlarang. Dan Tabarruk dengan kuburan dengan mengusap-ngusapnya, menciumnya dengan keyakinan mencari keberkahan merupakan kategori tabarruk yang terlarang. Berikut argumen-argumennya:
1. Sarana Menuju Kesyirikan
Salah satu kaidah penting dalam syariat Islam adalah saddu Dzari’ah yaitu membendung segala sarana yang mengantarkan kepada keharaman. Al-Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya I‘lamul Muwaqqi‘in 5/5–65 membawakan 99 dalil tentang kaidah ini.
Termasuk kaidah syari’at Islam yang baku adalah “Apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan juga segala perantaranya”. Oleh karena itulah Allah dan rasul-Nya membendung pintu-pintu menuju zina seperti perintah jilbab, menundukkan pandangan, larangan berdua-duan dengan wanita asing, wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram, wanita bila keluar rumah tidak boleh menampakkan perhiasan dan dandanan, haram campur baur antara pria dan wanita, dan lain sebagainya. (Lihat al-Hudud wa Ta’zirat Syaikh Bakr Abu Zaid hal. 106-113)
Jika Islam membendung segala sarana yang mengantarkan kepada zina, lantas bagaimana dengan sarana yang mengantarkan kepada syirik yang merupakan dosa paling besar?!!
Syeikh Shiddiq Hasan Khon berkata: “Adapun mengusap dan mencium kuburan Nabi maka semua ulama melarang dan membenci hal itu karena mereka mengerti betul tentang ajaran Nabi untuk membendung dan memberantas syirik”. (Ad Dinul Al Khalish 4/19).
Akibat tabarruk dengan kuburan Nabi dan orang shalih bisa berujung kepada pengkultusan kuburan dengan shalat, berdoa di sana, wisata religius, bahkan bisa sampai taraf meminta kesembuhan dan kebutuhan di sana.
Wahai orang berakal dan orang yang mengajak tabarruk ke kuburan: Apakah ini yang kalian inginkan dari umat ini?! Dimana kemurnian tauhid yang merupakan inti dakwah para Nabi?! Apakah kalian tidak takut di akherat kelak mempertanggung jawabkan perbuatan kalian yang menyesatkan banyak Masyarakat yang terjerumus kepada kesyirikan disebabkan fatwa sesat kalian?!
2. Kebid’ahan dalam agama
Siapa yang mengatakan mengusap kuburan itu sunnah atau itu berpahala, berarti itu ibadah. Kalau memang itu ibadah berarti harus berlandaskan dalil, karena tidak boleh kita menetapkan suatu hukum agama tanpa dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Jika tidak ada dalilnya maka itu merupakan kebid’ahan dalam agama yang sia-sia. Nabi bersabda:
عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا، فَهُوَ رَدٌّ.
“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi berkata: “Hadits ini merupakan kaidah yang besar di antara kaidah-kaidah Islam dan merupakan hadits yang singkat tetapi padat dari ucapan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena hadits ini menjelaskan tentang batilnya seluruh kebid‘ahan dan seluruh perkara-perkara yang baru dalam agama Islam. Hadits ini sangat penting untuk dihafal dan disebarkan karena hadits ini senjata dalam mengingkari kemungkaran.” (Syarh Shahih Muslim 12/242. Dan dinukil oleh murid beliau juga yaitu Ibnul ‘Athar dalam Syarh Arba’in Nawawiyyah hlm. 72).
Para ulama menilai tabarruk dengan kuburan termasuk kebid’ahan dalam agama. Mar’i Al Hanbali berkata: ”Adapun mencium dan mengusap kuburan maka itu merupakan kebid’ahan dengan kesepakatan ulama, siapa yang melakukan hal itu maka harus diingakari dengan keras , lebih-lebih jika dia bergaya seperti gaya orang yang punya ilmu khawatir diikuti oleh orang lain”. (Syifa’u Shudur fi Ziyaratil Masyahid wal Qubur hlm. 80)
Imam Nawawi berkata: “Dibenci mengusapnya dengan tangan dan menciumnya, namun adabnya adalah menjauh darinya sebagaimana saat di hadapan Nabi saat hidupnya. Inilah yang benar, sebagaimana dikatakan oleh para ulama dan disepakati oleh mereka. Maka jangan terkecoh dengan banyaknya orang awam yang menyelisihi hal itu, karena yang menjadi patokan adalah petuah para ulama bukan kebid’ahan orang-orang awam dan kebodohan mereka. Fudhail bin Iyadh mengatakan: ”Ikutilah jalan petunjuk dan jangan sedih dengan sedikitnya orang yang mengikuti, dan waspadalah dari jalan-jalan kesesatan dan jangan tertipu dengan banyak orang yang binasa”. Lalu kata Imam An Nawawi:
وَمَنْ خَطَرَ بِبَالِهِ أَنَّ الْمَسْحَ بِالْيَدِ وَنَحْوِهِ أَبْلَغُ فِي الْبَرَكَةِ فَهُوَ مِنْ جَهَالَتِهِ وَغَفْلَتِهِ لِأَنَّ الْبَرَكَةَ إِنَّمَا هِيَ فِيْمَا وَافَقَ الشَّرْعَ وَكَيْفَ يَنْبَغِي الْفَضْلَ فِيْ مُخَالَفَةِ الصَّوَابِ؟
“Barangsiapa yang terbesit dalam hatinya bahwa mengusap-ngusap dengan tangan dan semisalnya lebih mendatangkan barokah maka hal itu menunjukkan kejahilannya dan kelalaiannya, karena barokah itu hanyalah yang sesuai dengan syari’at. Bagaimanakah mencari keutamaan dengan menyelisihi kebenaran?!”. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab 8/275)
Tidak ada satupun riwayat dari Nabi bahwa beliau membolehkan untuk mencium dan mengusap kuburan padahal kuburan Baqi’ sangat dekat dengan rumah Nabi dan dikubur di sana para sahabat yang mulia. Begitu pula tidak ada penukilan dari para sahabat bahwa mereka menganjurkan hal itu. Seandainya saja mencium dan mengusap kuburan memiliki keutamaan dan amalan berpahala niscaya mereka adalah golongan terdepan berlomba-lomba melakukannya karena mereka adalah generasi yang sangat bersemangat mencari kebaikan dan pahala.
Saudaraku, mari kita renungkan baik-baik ucapan Amirul mukminin Umar bin Khoththob tatkala mengatakan ketika mencium hajar aswad:
إِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ ، وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Saya tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan bahaya atau manfaat. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu maka saya tidak menciummu. (HR. Bukhori 1597 dan Muslim 1270)
Imam Ibnul Mulaqqin berkata: “Ucapan ini merupakan pokok dan landasan yang sangat agung dalam masalah ittiba’ (mengikuti) kepada Nabi sekalipun tidak mengetahui alasannya, serta meninggalkan ajaran Jahiliyyah berupa pengagungan terhadap patung dan batu, karena memang tidak ada yang dapat memberikan manfaat dan menolak bahaya kecuali hanya Allah semata, sedangkan batu tidak bisa memberikan manfaat. Lain halnya dengan keyakinan kaum Jahiliyyah terhadap patung-patung mereka, maka Umar ingin memberantas anggapan keliru tersebut yang masih menempel dalam benak manusia”. (Al-I’lam bi Fawa’id Umadatil Ahkam 6/190)
Para ulama berdalil dengan atsar ini untuk melarang dari mencium tempat-tempat yang tidak dalil yang mensyariatkan untuk menciumnya. Berkata Ibnul Qayyim: “Tidak ada di atas permukaan bumi ini tempat yang disyariatkan menciumnya dan mengusapnya dan digugurkan dosa dengannya selain hajar aswad dan rukun yamani”. (Zadul Ma’ad hlm. 17)
Para ulama salaf saja mengingkari mengusap dan mencium maqom Ibrahim. Sahabat Abdullah bin Zubair pernah melihat orang-orang yang mengusap maqom Ibrahim maka beliau mengatakan kepada mereka: “Kalian tidak diperintahkan untuk mengusapnya, tetapi diperintahkan untuk shalat di belakangnya”. (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam Al Mushannaf 8958, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 15512, al Fakihi 1004 dengan sanad shahih).
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan tidak disyariatkan mencium maqom Ibrahim dan mengusapnya dengan kesepakatan ulama”. (Al Ikhtiyarat Al Ilmiyyah hlm. 118)
Jika mengusap maqom Ibrahim dan juga dua rukun ka’bah (selain hajar aswad dan rukun yamani) saja tidak disyariatkan, maka lebih utama daripada itu tidak disyariatkan mengusap kuburan dan menciumnya yang merupakan fitnah terbesar yang bisa mengantarkan menuju kesyirikan. (Lihat Al Majmu’ Syarhul Muhadzab 5/287 karya An Nawawi)
3 Menyelisihi Kesepakatan Ulama Salaf
Tidak mengusap dan mencium kuburan merupakan madzhab ulama salaf dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama yang meniti jejak mereka.
Telah shahih dari sahabat Ibnu Umar bahwa beliau membenci menyentuh kuburan Nabi, sebagaimana diriwayatkan oleh Muhammad bin Ashim dalam Juz’nya (hlm. 106) dengan sanad yang shahih.
Abu Hasan Ali bin umar Al Qazwini dalam Amali dengan sanadnya dari Imam Ahmad: Saya mendengar Abu Zaid Hammad bin Dalil, dia bertanya kepada Sufyan bin Uyainah: Bolehkah seorang mengusap kuburan? Tidak, tetapi mendekat saja ke kubur Nabi. (Ar Raddu Ala Ikhna’I hlm. 415-416)
Bahkan sebagian ulama telah menukil kesepakatan ulama tentang larangan mengusap kuburan dan mencium kuburan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun mengusap kuburan dan menciumnya maka itu dilarang dengan kesepakatan ulama sekalipun itu kuburan para Nabi, tidak ada seorangpun para salaf dan imam sunnah melakukannya”. (Majmu Fatawa 27/91-92)
Syeikh Shididiq Hasan Khon mengatakan: “Mengusap kuburan siapapun itu atau menciumnya serta menempelkan pipi padanya, hal itu dilarang dengan kesepakatan ulama kaum Muslimin, walaupun itu kuburan para Nabi. Tidak pernah hal ini dilakukan oleh seorangpun dari pendahulu umat ini dan para imam mereka, bahkan hal ini termasuk kesyirikan”. (Ad Dinul Al Khalish 4/30).
Demikian juga dinukil kesepakatan ini oleh Syeikh Mar’I Al Hanbali dalam Syifa’u Shudur fi Ziyaratil Masyahid wal Qubur hlm. 80, Imam Nawawi dalam Al Idhah fil Manasik hlm. 161, dan lain sebagainya.
Ucapan-ucapan para ulama dalam berbagai madzhab sepanjang zaman tentang hal ini banyak sekali. Seandainya kami mau nukil semua maka akan sangat banyak sekali. Bukan hanya ulama madzhab Hanbali saja, bahkan semua ulama madzhab sepakat akan hal ini, bahkan ulama-ulama madzhab Syafi’I sangat keras melarang hal ini. (Lihat ucapan mereka secara bagus dalam kitab Juhud Syafi’iyyah fi Taqriri Tauhid Al-Ibadah hlm. 581-595 karya Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Unquri, Taqrirat Al Aimmah Al Arbaah wa Aimmah Madzahibihim 1/313-327).
Demikianlah petunjuk salaf shalih. Dan semua kebaikan itu dalam mengikuti mereka karena mereka di atas jalan yang lurus. Siapa yang menapaki jejak mereka maka dia akan selamat dunia akhirat.
4. Tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
Diantara tujuan pokok syariat adalah melarang untuk menyerupai orang-orang kafir dalam ciri khas mereka. Nabi bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka. (HR. Abu Dawud 4002 Aunul Ma’bud, Ahmad dalam Musnadnya 2/50; dihasankan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Hajar, dan dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1269)
Dan mengusap-ngusap kuburan serta menciumnya merupakan tradisi dan kebiasaan orang-orang non muslim yang harus dijauhi oleh setiap muslim dan Muslimah. Al-Ghozali berkata:
فَإِنَّ الْمَسَّ وَالتَّقْبِيْلَ لِلْمَشَاهِدِ عَادَةُ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى
“Sesungguhnya mengusap-ngusap dan menciumi kuburan merupakan adat istiadat kaum Yahudi dan Nashoro”. ( Ihya’ Ulumuddin 1/271)
Syeikh Abdul Qadir Al Jilani berkata: “Bila seorang menziarahi kuburan maka hendaknya dia tidak meletakkan tangannya di atas kuburan, tidak menciuminya karena itu adalah kebiasaan orang-orang Yahudi”. ( Al Ghunyah 1/91)
5. Bukan Tujuan Ziarah Kubur
Ziarah kubur disyariatkan untuk tujuan mulia yaitu mengingat kematian dan mendoakan kebaikan untuk mereka sekaligus menuai pahala. Rasulullah bersabda:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ
Sesungguhnya aku pernah melarang kamu berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena itu akan mengingatkan kamu terhadap hari akhirat. (HR. Ahmad: 1173. Dishohihkan oleh al- Albani dalam Ash-Shohihah 2/545)
Ash-Shon’ani berkata setelah membawakan hadits-hadits ziarah kubur: “Semua hadits ini menunjukkan disyari’atkannya ziarah kubur dan menjelaskan hikmah ziarah kubur yaitu untuk mengambil pelajaran. Apabila ziarah kubur kosong dari hikmah ini, maka bukanlah ziarah yang diinginkan oleh syari’at”. (HR. Ahmad: 1173. Dishohihkan oleh al- Albani dalam Ash-Shohihah 2/545).
Maka tabarruk kepada kuburan bukanlah termasuk tujuan disyariatkannya ziarah kubur yang dianjurkan oleh Nabi, sehingga hal itu tidak disyariatkan.
Dengan hujjah-hujjah ini, maka tidak ragu lagi bagi orang yang menginginkan kebenaran bahwa tabarruk kepada kuburan dengan menciumnya dan mengusapnya termasuk tabarruk yang terlarang dalam agama karena:
1. Sarana pengantar menuju syirik
2 Kebid’ahan dalam agama
3. Perbuatan Jahiliyyah
4. Tasyabbuh dengan orang-orang Yahudi dan Nashara
5. Menyelisihi petunjuk dan kesepakatan ulama salaf
6. Ghuluw kepada orang shalih
7. Menyelisihi tujuan ziarah kubur yang disyariatkan.
Dengan demikian, maka siapa yang meyakini bahwa mengusap dan mencium kuburan adalah perbuatan yang berpahala maka dia sesat dan salah fatal seperti halnya orang yang meyakini bahwa sujud ke kuburan para nabi dan orang shalih itu berpahala.
* Kami banyak mengambil faedah pembahasan ini dari risalah:
– Tahdzirul Muslim Al Ghayur Min Bid’atai Tamasuhi wa Taqbili Qubur karya Abu Anas Sayyid bin Abdul Maqshud.
– Bida’ul Qubur Anwa’uha wa Ahkamuha hlm. 436 oleh Syeikh Shalih bin Muqbil Al-‘Ushaimi
– At Tabarruk Anwa’uhu wa Ahkamuhu hlm. 401-407 oleh Dr. Nashir Al Judai’
– At-Tadzkirah Fi Ahkami Al Maqbarah hlm. 273-276 oleh Abdur Rahman Asy Syatsri
– Ahkamul Maqabir Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 434-437 karya As Sahyibani.
* Diringkas dari buku kami “Ngalap Berkah Dengan Kuburan Bolehkah?”
